Tugas Kelompok
- Ade Kurnia
- Dani Irsyad
- Hans Naufal
- M. Reza
- Rahmadani Fitri
Hukum
Adat
A.
Pengertian Hukum Adat
Indonesia
memiliki banyak adat yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Dan
keragaman budaya ini memiliki common sense masing masing mengenai hal
yang benar dan terkadang bisa saling berkontradiksi dengan budaya lainnya. Hukum adat sendiri pertama kali diperkenalkan
secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”
menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” yaitu untuk memberi nama
pada satu sistem pengendalian sosial yang hidup dalam masyarakat indonesia.
Istilah ini kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven. Hukum Adat adalah
aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar
orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup seharihari baik di
kota maupun di desa.
B.
Urgensi Hukum Adat
Negara
Indonesia memiliki bermacam-macam adat dan budaya dari sabang sampai merauke
sehingga menjadikan hukum adat masih berlaku dibeberapa daerah. hal inilah yang
menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia sehingga setiap masyarakat maupun
pemerintah harus memperhatikan hak-hak setiap masyarakat adat dalam segala
bentuk aktivitasnya salah satunya dengan cara mengakui keberadaan hukum adat
yang berlaku disetiap daerah.
Eksistensi
hukum adat ada dan hidup diantara masyarakat Indonesia, tidak dapat diabaikan,
karena memiliki nilai kontribusi yang cukup besar untuk mewujudkan cita-cita
bangsa, seperti peran masyarakat daerah dalam pembangunan. Pemerintah harus
bisa mengakui dan menghormati hukum adat dengan memberikan ruang untuk
negosiasi untuk berkompromi dalam perbedaan yang terjadi di suatu daerah, agar
pembangunan dapat berlangsung karena masyarakat adat merasa dan yakin bahwa
pemerintah melakukan perubahan tanpa mengusik nilai nilai adat yang ada.
Tanpa
adanya rasa saling menghargai maka pembangunan pun akan sangat terhambat karena
hukum adat yang diabaikan sehingga menjadikan masyarakat adat tidak percaya
kepada pemerintah. Dan itu akan menyebabkan terhambatnya proses pembangunan
maka suatu daerah akan tertinggal, dan hanya masalah waktu instabilitas akan
terjadi di wilayah tersebut. Bila mereka membuat organisasi yang terorganisir,
untuk memprotes dan menyampaikan aspirasi itu tidak terlalu buruk, tapi bial
yang terjadi adalah aksi vandalisme yang masif kepada struktur pemerintahan
daerah, lain cerita. Semua ini bila tidak ditindak dengan tepat akan menjadi
masalah besar persis seperti bola salju yang menggelinding dari puncak gunung.
Ada banyak aspek yang dianggap penting itu berbeda antar manusia, budaya dan
sebagainya. Dengan mempertimbangkan rasa persatuan antar suku dan budaya, dan
menjadikannya sebagai “warga negara Indonesia” adalah sesuatu yang lebih baik,
dari pada bertikai tanpa ujung yang jelas. Dari pada berdebat daam pertanyaan
apakah “ayam dulu atau telur dulu?” lebih baik kita mengungkapkan bahwa “ayam
dan telur sama sama ayam bukan?”
C. Perundang-Undangan
Hukum Adat
Keberadaan hukum adat secara resmi telah
diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada
pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang
berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya
dalam system hukum Indonesia. Disamping itu juga diatur dalam Pasal 3 UUPA
“Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat
hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Polemik yang sering timbul adalah
dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat
yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan diakui oleh negara, dimana dalam teorinya hak
ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya
dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak
atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka
hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak
milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.
Keberadaan hukum budaya di cantumkan
di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan
Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya
di Indonesia.
Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak
muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD
1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa.
Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses
amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan.
Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Dengan kehadiran UU Pemajuan
Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan
masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta
berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.
D. Upaya
yang diterapkan pemerintah melestarikan hukum adat dan budaya
Ada dan budaya yang ada di Indonesia
merupakan hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari awal mulanya terbentuk
negara Indonesia. Hal ini disebabkan karena kemerdekaan Indonesia tidak akan
bisa dicapai tanpa adanya masyarakat yang saling bahu-membagu dalam
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Saat
ini di negara kita hukum adat sudah mulai pudar karena dirasa sudah tidak pas
diterapkan pada masa sekarang karena adanya hukum negara. Jika hal ini tidak
mendapatkan perhatian dari negara maka negara kita akan berangsur-angsur
kehilangan aset budaya yang ada. Maka dari itu pengakuan dan perlindungan
terhadap hukum adat dan budaya perlu diterapkan dan ditegakkan.
Perubahan pasal 18B ayat 2 pada
amendemen ke dua UUD 1945 yang berisi “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” merupakan salah satu bentuk cara
perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Seiring berjalannya waktu, pemerintah juga terus menyusun berbagai
undang-undang demi perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Memberdayakan komunitas masyarakat
hukum adat juga menjadi upaya dalam melestarikan hukum adat dan budaya. Hal ini
disebabkan karena masyarakat hukum adat merasa bahwa mereka di lindungi dan di
akui keberadaan nya sehingga hukum adat dan budaya yang ada tetap terjaga.
Contoh nya pada periode 2016-2019 program pembangunan pemerintahan Jokowi-JK
dalam Nawacita yang ke-3 yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” menggambarkan
bahwa pemerintah tidak mengabaikan masyarakat hukum adat. Lalu hal ini akan
terus dikembangkan pada periode 2020-2024, pemerintahan Jokowi-Maaruf dalam
Nawacita II misi ke-5 yaitu “Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian
Bangsa”
E. Kesimpulan
Pembangunan dalam pemerintahan di Indonesia
berfokus dalam pembangunan karena negara Indonesia masih dikategorikan sebagai
negara berkembang, yang berarti pemerataan pembangunan belum tercapai, dan
masih di usahakan. Dan pembangunan di daerah ini paling tidak akan mengusik
eksistensi dari masyarakat adat dan hal ini tidak bisa dihindari. Dengan keberadaaan hukum adat dan implementasinya
oleh pemerintahan ini merupakan upaya untuk memberikan keinginan masayarakat
deberikan ruang dan batas batas yang jelas sehingga mereka bisa membela diri
mereka ketika hak nya dicurangi dan sebaliknya. Dan juga pemerintah dapat
melakukan kegiatan pembangunan, sehingga dalam teorinya bila semua ini
dijalankan dengan benar maka akan tercipta stabilitas sehingga tidak ada yang
perlu dikhawatirkan. Maka dari itu konsiderasi untuk utiliasasi penggunaan dan
implementasi dari hukum adat dan sosialisasi dari hukum adat merupakan suatu
keharusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar