Kamis, 25 November 2021

HUKUM ADAT DAN BUDAYA

Tugas Kelompok 

- Ade Kurnia

- Dani Irsyad

- Hans Naufal

- M. Reza

- Rahmadani Fitri

Hukum Adat

 

A.    Pengertian Hukum Adat

Indonesia memiliki banyak adat yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Dan keragaman budaya ini memiliki common sense masing masing mengenai hal yang benar dan terkadang bisa saling berkontradiksi dengan budaya lainnya.  Hukum adat sendiri pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial yang hidup dalam masyarakat indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven. Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa.

 

B.    Urgensi Hukum Adat

Negara Indonesia memiliki bermacam-macam adat dan budaya dari sabang sampai merauke sehingga menjadikan hukum adat masih berlaku dibeberapa daerah. hal inilah yang menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia sehingga setiap masyarakat maupun pemerintah harus memperhatikan hak-hak setiap masyarakat adat dalam segala bentuk aktivitasnya salah satunya dengan cara mengakui keberadaan hukum adat yang berlaku disetiap daerah.

Eksistensi hukum adat ada dan hidup diantara masyarakat Indonesia, tidak dapat diabaikan, karena memiliki nilai kontribusi yang cukup besar untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti peran masyarakat daerah dalam pembangunan. Pemerintah harus bisa mengakui dan menghormati hukum adat dengan memberikan ruang untuk negosiasi untuk berkompromi dalam perbedaan yang terjadi di suatu daerah, agar pembangunan dapat berlangsung karena masyarakat adat merasa dan yakin bahwa pemerintah melakukan perubahan tanpa mengusik nilai nilai adat yang ada.

Tanpa adanya rasa saling menghargai maka pembangunan pun akan sangat terhambat karena hukum adat yang diabaikan sehingga menjadikan masyarakat adat tidak percaya kepada pemerintah. Dan itu akan menyebabkan terhambatnya proses pembangunan maka suatu daerah akan tertinggal, dan hanya masalah waktu instabilitas akan terjadi di wilayah tersebut. Bila mereka membuat organisasi yang terorganisir, untuk memprotes dan menyampaikan aspirasi itu tidak terlalu buruk, tapi bial yang terjadi adalah aksi vandalisme yang masif kepada struktur pemerintahan daerah, lain cerita. Semua ini bila tidak ditindak dengan tepat akan menjadi masalah besar persis seperti bola salju yang menggelinding dari puncak gunung. Ada banyak aspek yang dianggap penting itu berbeda antar manusia, budaya dan sebagainya. Dengan mempertimbangkan rasa persatuan antar suku dan budaya, dan menjadikannya sebagai “warga negara Indonesia” adalah sesuatu yang lebih baik, dari pada bertikai tanpa ujung yang jelas. Dari pada berdebat daam pertanyaan apakah “ayam dulu atau telur dulu?” lebih baik kita mengungkapkan bahwa “ayam dan telur sama sama ayam bukan?”

C.    Perundang-Undangan Hukum Adat

      Keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia. Disamping itu juga diatur dalam Pasal 3 UUPA “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

            Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara, dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.

            Keberadaan hukum budaya di cantumkan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

            Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

            Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

 

D.    Upaya yang diterapkan pemerintah melestarikan hukum adat dan budaya

            Ada dan budaya yang ada di Indonesia merupakan hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari awal mulanya terbentuk negara Indonesia. Hal ini disebabkan karena kemerdekaan Indonesia tidak akan bisa dicapai tanpa adanya masyarakat yang saling bahu-membagu dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat ini di negara kita hukum adat sudah mulai pudar karena dirasa sudah tidak pas diterapkan pada masa sekarang karena adanya hukum negara. Jika hal ini tidak mendapatkan perhatian dari negara maka negara kita akan berangsur-angsur kehilangan aset budaya yang ada. Maka dari itu pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat dan budaya perlu diterapkan dan ditegakkan.

            Perubahan pasal 18B ayat 2 pada amendemen ke dua UUD 1945 yang berisi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” merupakan salah satu bentuk cara perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Seiring berjalannya waktu,  pemerintah juga terus menyusun berbagai undang-undang demi perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

            Memberdayakan komunitas masyarakat hukum adat juga menjadi upaya dalam melestarikan hukum adat dan budaya. Hal ini disebabkan karena masyarakat hukum adat merasa bahwa mereka di lindungi dan di akui keberadaan nya sehingga hukum adat dan budaya yang ada tetap terjaga. Contoh nya pada periode 2016-2019 program pembangunan pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita yang ke-3 yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” menggambarkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan masyarakat hukum adat. Lalu hal ini akan terus dikembangkan pada periode 2020-2024, pemerintahan Jokowi-Maaruf dalam Nawacita II misi ke-5 yaitu “Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa”

 

E.     Kesimpulan

            Pembangunan dalam pemerintahan di Indonesia berfokus dalam pembangunan karena negara Indonesia masih dikategorikan sebagai negara berkembang, yang berarti  pemerataan pembangunan belum tercapai, dan masih di usahakan. Dan pembangunan di daerah ini paling tidak akan mengusik eksistensi dari masyarakat adat dan hal ini tidak bisa dihindari. Dengan  keberadaaan hukum adat dan implementasinya oleh pemerintahan ini merupakan upaya untuk memberikan keinginan masayarakat deberikan ruang dan batas batas yang jelas sehingga mereka bisa membela diri mereka ketika hak nya dicurangi dan sebaliknya. Dan juga pemerintah dapat melakukan kegiatan pembangunan, sehingga dalam teorinya bila semua ini dijalankan dengan benar maka akan tercipta stabilitas sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Maka dari itu konsiderasi untuk utiliasasi penggunaan dan implementasi dari hukum adat dan sosialisasi dari hukum adat merupakan suatu keharusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Itu Web

Nama : Rahmadani Fitri  Kelas : 2IA19  Menurut saya Web adalah untuk memperoleh sebuah informasi  dari halam satu ke halaman lainnya dan jug...